Pacaran , sebuah kata yang sangat menarik dan hangat untuk
didiskusikan. Pro-kontra mengenai pacran
sudah terjadi dari zaman dahulu sampai sekarang. Pertanyaan- pertanyaanpun bermunculan : Boleh tidak sih , pacaran itu ?
Bagaimana sih, berpacaran secara islami ?
Nah, sebelum kita mengetahui jawabanya marilah kita lihat definisi
tentang pacaran
Apa itu pacaran ? definisi tentang pacaran bermacam-macam dan berbeda-beda. Ada yang
mengatakan bahwa pacaran adalah jalan bareng bersama orang yang kita sayangi,
pendapat lain mengatakan berdua-duaan dengan orang yang kita cintai, sedangkan
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berpacaran adalah bercintaan atau
berkasih-kasihan dengan pacar, dan pacar artinya adalah kekasih atau teman
lawan jenis yang mempunyai hubungan berdasarkan cinta-kasih. Dari
pendapat-pendapat di atas saya sebagai penulis menyimpulkan pacaran itu adalah
proses saling mengenal dan keinginan untuk saling berbagi baik suka maupun duka
antara lawan jenis atas dasar cinta.
Apa saja tujuan
dari pacaran ? Untuk kalangan dewasa tujuan pacaran
adalah untuk mencari kecocokan dan saling menguatkan kasih sayang sampai
berlanjut ke jenjang pernikahan. Sedangkan di kalangan remaja tujuan pacaran
hanya untuk gaya-gayaan dan suka-sukaan. ada juga yang berpacaran karena hanya
ingin mempunyai teman curhat. dan parahnya ada juga yang berpacaran hanya untuk melampiaskan nafsunya saja
sehingga banyak terjadi pelecehan seksual dan kehamilan di luar niakah...
Nauzdubillahimindzalik.
Bagaiman pandangan
Islam mengenai pacaran ? Di dalam Islam tidak ada
dalil baik hadist maupun ayat Al-Qur’an yang mengatakan pacaran itu tidak
diperbolehkan tetapi juga tidak ada dalil yang mengatakan pacaran itu
dianjurkan. Para ulama juga ada yang mengatakan diperbolehkan ada juga yang
melarang. Mereka yang memperbolehkan berpendapat bagaimana mana mungkin suatu
pernikahan tanpa didasari proses saling mengenal dan mencinta. Ada juga
pendapat yang didasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas Ra, ia berkata
: Nabi SAW mengirim satu pasukan, lalu mereka memperoleh rampasan perang yang
diantaranya terdapat seorang tawanan laki-laki. (sewaktu ditanya) ia
menjawab”aku bukanlah dari golongan mereka (yang memusuhi nabi). Aku hanya
jatuh cinta kepada seorang perempuan, lalu aku mengikutinya. Maka biarlah aku
memandang dia (dan bertemu denganya), kemudian lakukanlah kepadaku apa yang
kalian inginkan”. Lalu ia dipertemukan dengan wanita (Hubaisyi) yang tinggi
berkulit coklat, lalu ia bersyair kepadanya,” wahai dara Hubaisyi, terimalah
aku selagi hayat masih dikandung badan! Sudilah engkau kuikuti dan kutemui di
suatu rumah mungil atau di lembah sempit antara dua gunung! Tidak benarkah
orang yang dilanda asmara berjalan-jalan di kala senja, malam buta, dan siang bolong
?” Lalu perempuan itu menjawab : “baiklah ku tebus dirimu”. Namun mereka(para
sahabat itu) membawa pria itu dan menebas lehernya kemudian datanglah wanita
itu, lalu ia jatuh diatasnya dan menarik nafas sekali dua kali, setelah itu ia
juga meninggal. Setelah mereka bertemu Rasulullah SAW mereka memberitahukan
kejadian tersebut, Beliau justru berkata : “Tidak adakah di antara kalian orang
yang penyayang”.(HR. Tabrani dalam Majma’ az-Zawaid, 6 : 209). Sedangkan yang
melarang didasari Qs. Al-Isra, 17 : 32 :
“Dan janganlah kamu mendekati zina;sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk”. Keduanya mempunyai dasar yang kuat
tetapi kedua dalil tersebut tidak berkenaan langsung dengan pacaran.
Dengan demikian
pacaran bukanlah hal yang dianjurkan ataupun
diharamkan melainkan perilaku yang dikategorikan sebagai hukum Mubah
bi Syarth (boleh namun bersyarat), yaitu pacaran hanya
sebatas komunikasi, serta saling memberikan motivasi-motivasi positif, selalu
mengingatkan dalam kebaikan dan memiliki komitmen menjauhkan diri dari
perbuatan zina.
Karya : Ekky Amiral Faqi
Refrensi : Al Qur’an, Hadist, wawancara kepada teman, buku-buku pacaran
secara islami.
jangan di ada adakan dong syaratnya haram tetap haram
BalasHapuskalau pacaran hanya untuk mengenal, lebih baik berteman saja dengan batasan syari, tidak berduaan tempat gelap dan sepi, bila mau mengobrol didampingi teman atau wali agar tak terjadi fitnah
BalasHapus